Sekretaris DPRD Sultra Nasruan
mengatakan dalam Permendagri itu dengan tegas melarang pengangkatan
tenaga honorer. Kata dia, Permendagri itu kemudian ditindaklanjuti
Gubernur Sultra Nur Alam untuk meneruskan ke satuan perangkat dinas di
Sultra.
Nasruan menjelaskan dalam Surat Gubenur
ditegaskan pual bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi membayar honor
tenaga honerer melalui pembayaran honor tiap bulan, setelah dikonfirmasi
dan dirapatkan disimpulkan bahwa yang bisa diberikan honor adalah
kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), sebab sudah diakui oleh negara
akan diproses untuk menjadi PNS.
Disebutkan, 130 orang yang diberhentikan
dari 208 tenaga honorer yang berada di DPRD Sultra. Kini tersisa 78
yang diefektifkan, karena statusnya masuk k1 dan k2. Mereka yang
statusnya belum jelas langsung diberhentikan.
“Secara tegas, dalam Surat Gubernur,
setiap kepala SKPD dilarang mengangkat atau mengusulkan pengangkatan
tenaga honorer diluar k1 dan k2, karena pembayaran honor dari APBD
hanya mengakomodir APBD K1 dan K2,” tegasnya.
Ke 78 tenaga k1 dan k2 katanya, akan
diefektifkan pemberdayaannya misalnya, tenaga sopir, peramu tamu sidang
dan rapat, tenaga tehnis dan operator IT yang tugasnya akan dipilah dan
jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar