Tiga personel Polri menjalani sidang kode etik di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Seorang di antaranya dipecat.
"Satu
orang resmi PTDH (pemecatan dengan tidak hormat), sedangkan dua orang
lagi masih mengajukan banding," kata Kasi Propam Polresta Medan AKP
Benno P Sidabutar, Selasa (16/10). Sidang kode etik itu dipimpin
Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto.
Benno merinci, Briptu Erwin
Panjaitan menerima putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan AKP
Lodewijk Siahaan dan Briptu Antomi Sihombing masih mengajukan banding
dari putusan itu.
Briptu Erwin Panjaitan merupakan satu di antara
empat pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pegawai BRI Syariah,
Sri Wahyuni Simangunsong, pada 5 Agustus 2011. Majelis hakim Pengadilan
Negeri Medan sudah menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup.
Sementara
itu, AKP Lodewijk Siahaan merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan
sabu-sabu. Sedangkan Briptu Antomi Pasaribu ditangkap karena terlibat
kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Serdang Bedagai beberapa waktu
lalu.
Benno mengatakan Polresta Medan memberi waktu satu minggu
kepada AKP Lodewijk Siahaan dan Briptu Antomi Sihombing untuk
menyampaikan sikap bandingnya secara resmi. "Mereka banding, kita beri
waktu satu minggu dari sekarang," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar