Senin, 25 Januari 2016

Polisi Bunuh Pegawai BRI Syariah

Tiga personel Polri menjalani sidang kode etik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Seorang di antaranya dipecat.

"Satu orang resmi PTDH (pemecatan dengan tidak hormat), sedangkan dua orang lagi masih mengajukan banding," kata Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar, Selasa (16/10). Sidang kode etik itu dipimpin Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto.

Benno merinci, Briptu Erwin Panjaitan menerima putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan AKP Lodewijk Siahaan dan Briptu Antomi Sihombing masih mengajukan banding dari putusan itu.

Briptu Erwin Panjaitan merupakan satu di antara empat pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pegawai BRI Syariah, Sri Wahyuni Simangunsong, pada 5 Agustus 2011. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sudah menjatuhinya hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, AKP Lodewijk Siahaan merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. Sedangkan Briptu Antomi Pasaribu ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Serdang Bedagai beberapa waktu lalu.

Benno mengatakan Polresta Medan memberi waktu satu minggu kepada AKP Lodewijk Siahaan dan Briptu Antomi Sihombing untuk menyampaikan sikap bandingnya secara resmi. "Mereka banding, kita beri waktu satu minggu dari sekarang," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar