Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangani kasus dugaan
pencabulan terhadap siswa yang dilakukan sendiri oleh gurunya. Kapolres
Madiun AKBP Rakhmad Setyadi di Madiun, Kamis, mengatakan oknum guru yang
diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya tersebut adalah Darius
Iskandar.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai guru di sebuah SMP
di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Kasus ini masih diselidiki lebih
lanjut," ujar AKBP Rakhmad Setyadi kepada wartawan, seperti dikutip dari
Antara, Kamis (19/6).
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut
berawal saat orangtua NC melapor ke kantor polisi terdekat atas dugaan
kasus pelecehan seksual terhadap anaknya. Menindaklanjuti laporan
tersebut, polisi akhirnya menangkap tersangka.
"Saat ini baik
korban maupun pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Madiun,"
kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara, tindakan pelecehan seksual
tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar
lingkungan sekolah. Hanya saja, polisi masih enggan menyebutkan modus
operandi pelecehan seksual tersebut. Kapolres menambahkan sejauh ini
baru ada satu korban yang melapor ke polisi. Namun, lanjutnya, tidak
menutup kemungkinan jumlah korban pelecehan akan bertambah seiring
proses penyelidikan kasus tersebut.
Menanggapi kasus ini, Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Soehardi menyatakan pihaknya akan
menindak tegas jika sang guru terbukti bersalah. "Dinas menyerahkan
kasus ini ke pihak berwajib. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah,
tentu ada tindakan tegas dari lembaga," kata Soehardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar