Senin, 17 Maret 2014

PNS Tidak Dapat Pindah Tugas selama 10 Tahun

Setelah melalui tes cpns yang telah diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun anggaran 2013. Banyak sekali yg telah lulus dan sekarang ini banyak pegawai negeri yang tidak tahan dan betah
di daerah baru dimana mereka diterima akibatnya belum sampai satu tahun banyak PNS yang ingin mengajukan pindah kerja.

Akibat dari pindahnya PNS tersebut maka daerah terpencil tetap akan sepi karena penduduknya terutama pegawai negerinya banyak yang pindah tempat ke daerah keraimaian. Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah berencana mengeluarkan Undang-Undang yang mengatur tetang Perpindahan pejabat baru, dimana pejabat pemerintah yang baru menjabat maka tidak dapat mengajukan pindah kerja dengan alasan apapun selama 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar