Palembang
- Kanreg VII BKN, Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki
oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, yang terdiri dari Standar Kompetensi
Teknis dan Standar Kompetensi Manajerial. Standar Kompetensi Manajerial
merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki
oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.
Sebagai upaya membina para pengelola bidang kepegawaian dalam merumuskan
kompetensi jabatan tersebut di Instansi Daerah se-wilayah kerja Kantor
Regional VII BKN Palembang, maka diselenggakan Workshop Penyusun Standar
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis PNS pada Hari Senin, 1 Juli
sampai dengan Rabu 3 Juli 2013 bertempat di Gedung Serba Guna Kanreg
VII BKN Palembang.
Workshop
ini dibuka secara resmi oleh Bapak Pramono Widyo Utomo, SH selaku
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. Dalam sambutannya beliau
pertama kali mengucapkan selamat datang atas kehadiran para peserta
Workshop. Beliau berharap agar para peserta workshop dapat mengikutinya
dengan sungguh-sungguh karena penyusunan standar kompetensi jabatan ini
merupakan dasar rencana promosi jabatan melalui
penilaian kompetensi. Disamping itu beliau juga menyampaikan bahwa
Kantor Regional VII BKN Palembang sudah ada Assessment Center yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi-Instansi dalam melakukan penilaian kompetensi jabatan Struktural.
Nara
Sumber dalam Workshop ini adalah Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si selaku
Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara serta
Para Pejabat dilingkungan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi
Jabatan BKN Pusat Jakarta. Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si menyampaikan
materi tentang Kebijakan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Beliau menjelaskan tentang jenis-jenis kompetensi yang terdapat dalam
kamus kompetensi sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013. Dimana
sejumlah 33 kompetensi dalam Peraturan Kepala BKN tersebut yang
dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok besar kompetensi yaitu Kompetensi
Kemampuan Berpikir, Kemampuan Mengelola Diri, Kemampuan Mengelola Orang
Lain, Kemampuan Mengelola Tugas dan Kemampuan Mengelola Sosial dan
Budaya. Beliaupun menyampaikan tentang pentingnya dibentuk Tim Penyusun
Standar Kompetensi di Insatnsi
masing-masing. Dimana Tim Penyusun Standar Kompetensi harus sesuai
dengan Syarat-syarat yang ditentukan dan Susunan Keanggotaan Tim
Penyusun Standar Kompetensi dibentuk berdasarkan Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian di Instansinya.
Penyelenggaraan
workshop ini diikuti oleh para pejabat struktural dan staf pengelola
bidang kepegawaian di Instansi Daerah se-Wilayah Kerja Kanreg VII BKN
Palembang. Para peserta begitu antusias mengikuti workshop ini terlihat
dari partisipasi aktif peserta baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan kepada para Nara Sumber maupun keseriusannya dalam mengisi
formulir dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar