Sesosok wanita telanjang yang ditemukan membusuk dalam selokan di
Oesao, Kupang Timur (28/5/2014) lalu ternyata bernama Yanti Fraring
(26). Yanti adalah seorang ibu rumah tangga asal Kampung Sibema, Desa
Langkuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Kepastian identitas mayat wanita telanjang ini terungkap menyusul
penangkapan Daniel Fraring, Jumat (20/6/2014) pagi di Alor oleh tim
gabungan Polres Alor dan Polres Kupang.
Daniel beralamat satu kampung dengan Yanti, yang juga masih kerabat
dekat dengan korban. Korban adalah teman kumpul kebo dengan Daniel.
Padahal, korban (Yanti) sudah memiliki tiga orang anak dengan suami
pertamanya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik saya dan teman-teman
anggota Polres Alor, yang membantu penangkapan tersangka atas nama
Daniel Fraring, di desa terpencil di Alor, Jumat pagi pekan lalu," jelas
Kapolres Kupang, AKBP Drs. Dominicus Savio Yepormanse, di ruang
kerjanya, Senin (23/6/2014) siang.
Ia mengatakan, penangkapan Daniel adalah hasil olah tempat kejadian
perkara (TKP) yang cermat atas 16 jenis barang bukti yang ditemukan di
sekitar TKP. Di antaranya nomor telepon genggam pelaku pembunuhan dan
selembar foto warna.
Foto ini bergambarkan korban Yanti Fraring dan Daniel Fraring sedang berpelukan mesra.
"Foto mesra korban dan pelaku itu dibuat dan dicetak di Pasar Oesao,
Kupang Timur. Usai dicetak foto itu, hari berikutnya, Daniel membunuh
korban," jelas Dominicus, didampingi Ipda Otmar Plaikol, Kaur Bin Ops
Sat Reskrim Polres Kupang, dan Kasubag Humas Polres Kupang, AKP Josep
Marsudi.
Keberadaan tersangka pelaku dilacak menggunakan perangkat teknologi
Global Positioning System (GPS)). Teknologi GPS adalah sistem untuk
menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan
(synchronization) signal satelit. Signal telepon genggam pelaku berhasil
dideteksi oleh GPS, sehingga bisa diketahui lokasi persembunyiannya di
Alor Timur.
"Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah karena sakit hati.
Cuma belum didalami oleh penyidik, sakit hati karena apa. Penyidik
masih memeriksa dan mendalami kasusnya," jelas Dominicus.
Ia menyatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.
Mungkin setelah didalami penyidik, pelaku bisa dijerat dengan pasal
berlapis lainnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok wanita telanjang berusia antara 20
hingga 30 tahun, ditemukan membusuk di dalam selokan, di RT 13/RW 06
Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Rabu (28/5/2014)
pagi. Mayat wanita ini tanpa identitas apapun. Tubuhnya sudah membusuk
dan membengkak. Wajahnya sudah rusak, sulit dikenali. Lengan kirinya
sudah rusak dan tinggal tulang, diduga dimakan anjing dan belatung.
Rahang bagian atas, ditemukan tergeletak 50 centimeter dekat atas
kepalanya, sedangkan rahang bagian bawah ditemukan tergeletak sekitar
satu meter arah kanan kepalanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar