Muhammad Syarif Ali alias SA, guru agama di salah satu
Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Surabaya Timur, yang ditangkap pihak
Polrestabes Surabaya, karena mencabuli 20 muridnya, ternyata juga
berbuat tak senonoh kepada rekan sesama guru tempat dia mengajar.
Hal ini diungkap pihak SDN Simokerto VIII, tempat tersangka mengajar.
Kepala Sekolah SDN Simokerto VIII, Peni Kapsah mengatakan, sebelum
ditangkap polisi, guru yang tinggal di Jalan Gunungsari, Surabaya itu,
pernah meremas, payudara salah satu guru yang juga mengajar di sekolah
yang sama.
"Sebelum ditangkap, dia (SA) juga melakukan perbuatan tidak senonoh
pada guru di sini (SDN Simokerto VIII) dengan dengan cara meremas buah
dada-nya," terang Peni di kantornya, Selasa (3/6).
Karena mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek 60 tahun itu,
lanjut dia, pihak sekolah memanggil SA. Namun, guru agama yang sudah
mengabdi selama 32 tahun itu, mengelak kalau telah berbuat tidak senonoh
kepada rekan sesama gurunya sehingga laporan tersebut diabaikan.
"Pernah ada laporan dari salah satu guru di sini. Si guru itu melapor
kalau diremas dadanya oleh SA. Tapi saat dipanggil, dia tidak mengakui
perbuatannya, apalagi tidak ada bukti waktu itu," ungkap Peni.
Kin, perbuatan SA terbongkar sudah. Berdasarkan laporan dari tujuh
orang tua muridnya yang menjadi korban pencabulan, pihak kepolisian
menangkapnya.
Dari pengakuan SA kepada penyidik, sudah 20 murid yang dicabulinya,
terhitung sejak tahun 2013 hingga saat ini. Dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka akan menghabiskan
masa pensiunnya di dalam penjara.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2002,
tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp
60 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar