Fikri mengaku menghabisi Diana Sari di tempat kos
mereka berdua di Jalan Kenyeri 9, Desa Tojan, pada 16 Juni mulai pukul
10.30 Wita.
Pada tanggal itu pula Fikri izin tidak masuk kerja ke kantornya dengan alasan badannya meriang.
Proses
membunuh dan memutilasi Diana Sari diduga terjadi selama berjam-jam
hingga memasuki tanggal 17 Juni dini hari, dimana Fikri diperkirakan
membuang potongan-potongan tubuh Diana Sari, di antaranya di Jalan Raya
Bukit Jambul, Klungkung.
Bukit Jambul adalah tempat pertama kali ditemukannya potongan tubuh Diana Sari oleh warga setempat.
Menurut
keterangan Kapolres Klungkung, AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati,
pemotongan tubuh korban dilakukan Fikri secara bertahap.
"Begitu
capek memotong, dia keluar kamar kos sambil merokok dan sempat mengobrol
dengan buruh bangunan yang bekerja di depan kosnya," kata Wirawati.
Usai memotong-motong bagian tubuh korban, pelaku langsung membuangnya ke berbagai tempat.
"Dari
pengakuannya ada 13 tempat pembuangan potongan tubuh tersebut. Namun
setelah ditindaklanjuti di beberapa tempat tidak ditemukan potongan,"
ujarnya.
Kapolda Bali dan jajarannya sempat mendatangi rumah kos korban yang menjadi tempat pembantaian.
"Kasus
ini 80 persen sudah terungkap. Lebih lanjut tim masih melakukan tes DNA
untuk meyakinkan apakah benar korbannya adalah yang dimaksud," ujar
Kapolda.
Diana Sebut Suami
Menurut keterangan Wayan
Suwitra, Kelian Banjar Dinas Jelantik Kori Batu (wilayah tempat kos
Fikri), dia sempat bertemu Diana Sari pada 14 Juni 2014.
“Saat itu saya dengan aparat desa serta Babinsa melakukan sidak kos. Saya mengambil KTP korban,” ujarnya.
Dia
juga menuturkan sempat bertanya kepada Diana Sari yang pada KTP-nya
beralamat di Sumbawa, dengan siapa ia menyewa kamar kos itu. “Dia
mengatakan tinggal bersama suami,” tutur Suwitra tentang jawaban Diana
Sari.
Karena Diana beralasan akan melanjutkan kuliah di Malang,
maka pada hari Minggu (15/6), Wayan Suwitra menyerahkan kembali KTP
korban.
Namun saat dicari ke kosnya, Diana dan Fikri tidak ada di tempat.
“Saat itu, saya menitipkan KTP mereka ke penghuni kos di sebelah kamar mereka,” ujarnya.
Setelah
adanya penemuan potongan tubuh di Bukit Jambul, Suwitra mengaku
didatangi pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan kamar kos yang
ditinggali Fikri dan Diana.
“Waktu itu saya sempat ke sana
bersama intel polisi. Ketika saya masuk ke dalam kamar kosnya, lantainya
masih menyisakan potongan-potongan kecil rambut. Selain itu ada bau
anyir darah, namun tidak ada bekas noda darah,” ujarnya.
Izin Sakit
Sementara
itu, Kepala Urusan Umum Kantor Pengadilan Agama (PA) Klungkung, Partia
Utama, menerangkan bahwa dirinya pada Senin (16/6) sore menghubungi
nomor ponsel Fikri, namun tidak diangkat.
“Saya hanya ingin
mengetahui bagaimana kondisinya, karena hari itu dia izin tidak masuk
kerja. Saya ingin pastikan apakah tanggal 17 Juni esok harinya dia bisa
menjemput pimpinan di Pelabuhan Padang Bay,” jelas Partia kepada Tribun
Bali.
Esoknya, Fikri yang baru bekerja setengah bulan sebagai sopir di Kantor PA Klungkung itu sudah kembali bekerja seperti biasa.
“Esoknya dia ternyata sudah kembali bekerja sepeti biasa. Dia terlihat sehat dan tenang seperti biasanya,” ujarnya.
Patria hanya tahu bahwa Fikri tinggal bersama istri dan seorang anaknya di rumah mertuanya.
“Saya tidak tahu kalau dia juga kos di Jalan Kenyeri,” ungkapnya.
Data
yang diperoleh di PA Klungkung diketahui, Fikri pernah bersekolah di TK
Bhayangkara Gianyar. SDN 2 Semarapura, SMPN 3 Semarapura, dan SMA
Saraswati Klungkung. Alamat asalnya yang ada di KTP adalah Dusun Olat
Rarang, Kelurahan Lab Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas. Ia lahir di
Sumbawa Besar, 24 November 1988.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar