Sabtu, 07 Juni 2014
Bocah Dicabuli Di Warung Orang Tuanya
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur seakan tidak ada habisnya. Di daerah Rembang Jawa Tengah, seorang siswi SD berinisial ARD (11) mengaku telah dicabuli oleh penjaga bengkel milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang bernama Djupriyanto alias Gendon di sebuah warung kopi milik orangtuanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gendon harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Rembang setelah ditangkap polisi beberapa hari lalu. Gendon mengaku, telah mencabuli korban sebanyak tiga kali pada sore dan malam hari.
"Biasanya saya melakukan itu pada pukul 17.00 WIB, saat saya dititipi warung kopi milik ibunya karena pergi berbelanja. Karena suasana sepi, saya khilaf dan melakukan perbuatan itu," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Jumat (6/6).
Gendon mengatakan, supaya perbuatannya tersebut tidak dilaporkan oleh kedua orangtuanya, ia membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 5000 saat hendak berangkat ke sekolah. Meski telah memiliki istri dan anak tersangka mengaku nafsu birahinya timbul ketika ditinggal berduaan saja dengan korban di dalam warung.
"Kalau ditinggal berdua di warung saya panggil dia, dan cium-cium dia," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang AKP Joko Santoso mengaku menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia menegaskan akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 600 juta, tegasnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar