AS (34) guru PNS salah satu SMK swasta di Kota Solo, Jawa Tengah, diduga
telah mencabuli murinya sendiri. Murid malang berinisial TL (17) warga
Sontosuman RT 03 RW 03 Kelurahan Baluwarti, Pasarkliwon tersebut, dibawa
ke sebuah hotel di kawasan Laweyan, Solo, 23 Mei lalu. AS berhasil
diamankan pada 5 Juni lalu, setelah keluarga korban melaporkannya ke
polisi.
"Dia kita tangkap, 5 Juni lalu di sekolah, bersama
beberapa barang bukti kaos tangan, celana jeans warna biru, Bra warna
coklat dan sebuah celana dalam," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol
Guntur Saputro, kepada wartawan, Jumat (13/6).
Menurut Guntur,
peristiwa pencabulan berawal, saat AS sering melihat TL yang sering
murung. Melihat kondisi tersebut, AS menawarkan diri untuk mendengar
curhatan korban. Nahas, korban justru diajak ke sebuah kamar hotel.
Sesampai di kamar, AS justru bernafsu melihat siswinya tersebut. Di
situlah pencabulan itu terjadi.
Kepada polisi, AS mengakui
perbuatannya tersebut. "Pada awalnya saya mengajak TL ke hotel di daerah
Colomadu. Lantaran terlalu ramai, kami pindah ke hotel di daerah
Laweyan. Sebenarnya saya akan mendengarkan curhatan TL. Tapi saya justru
terangsang dan melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Atas
perbuatannya tersebut, AS akan dikenakan pasal 81 dan 82 UURI No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak. AS terancam hukuman maksimal 15
tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar