Karena sering menonton film porno, Surif Saleh (63), kakek tua ini tega
mencabuli balita berusia 2,5 tahun, berinisial NZ. Yang lebih
mengenaskan, Surif melakukan aksi bejatnya saat sang istri berada di
rumah.
Tersangka mengaku tidak tahan dan khilaf mencabuli balita tersebut. Aksi tersebut dilakukannya sepulang dirinya bekerja.
"Pulang kerja saya khilaf, dan langsung perkosa saja," kata kakek bercucu enam ini di Polres Jakarta Barat, Kamis (19/6).
Aksi
bejat tersangka diketahui setelah orang tua korban, WN (33) dan NN (30)
menyadari pendarahan yang diderita anaknya. Keduanya kemudian
memeriksakan anaknya ke rumah sakit.
"Dari hasil visum, diketahui
selaput darah sang anak sudah robek," kata Kasat Reskrim Polsektro
Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi.
Tersangka, lanjut Hengki,
ditangkap pada Selasa (17/6) dini hari setelah orang tua mendapat hasil
visum dokter. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Joglo,
Kembangan, Jakarta Barat tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat
dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia
dianggap melanggar Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar