Sabtu, 07 Juni 2014

Mahasiswi Kebidanan Dibunuh

SS alias R (21) mengakui dirinya baru mengenal Desi Sukiman (21) selama empat bulan, dan baru satu bulan merasa dekat. Kedekatan itu sempat membuat pelaku mengutarakan isi hatinya kepada korban, Desi Sukiman (21), mahasiswi Kebidanan Jayakarta, sebanyak dua kali.

"Saya pernah nembak dia dua kali, tapi belum direspon, belum dikasih jawaban," kata SS kepada wartawan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/6).

Lanjut SS yang seorang pengangguran tersebut, korban merespon isi hatinya tersebut hanya menjawab belum mengenal betul sifatnya.

"Saya pernah sekali jalan sama dia, dan sering SMS-an selama satu bulan belakangan ini," ujar SS.

SS tega menghabisi Desi. Niatnya itu karena ingin menguasai harta korban.
"Karena saya pingin miliki hp-nya dia," ujar SS.

Setelah membunuh Desi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban. Dua hari berselang, petugas menangkap SS setelah mendapati cukup bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, RS diganjar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar