SS alias R (21) mengakui dirinya baru mengenal Desi Sukiman (21)
selama empat bulan, dan baru satu bulan merasa dekat. Kedekatan itu
sempat membuat pelaku mengutarakan isi hatinya kepada korban, Desi
Sukiman (21), mahasiswi Kebidanan Jayakarta, sebanyak dua kali.
"Saya
pernah nembak dia dua kali, tapi belum direspon, belum dikasih
jawaban," kata SS kepada wartawan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur,
Jumat (6/6).
Lanjut SS yang seorang pengangguran tersebut, korban merespon isi hatinya tersebut hanya menjawab belum mengenal betul sifatnya.
"Saya pernah sekali jalan sama dia, dan sering SMS-an selama satu bulan belakangan ini," ujar SS.
SS tega menghabisi Desi. Niatnya itu karena ingin menguasai harta korban.
"Karena saya pingin miliki hp-nya dia," ujar SS.
Setelah
membunuh Desi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban. Dua
hari berselang, petugas menangkap SS setelah mendapati cukup bukti dalam
penyelidikan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, RS diganjar
pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang
pembunuhan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Tersangka
diancam pidana 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar