Ashok Rochiram Punjabi (49) pria keturunan India yang menjadi pecandu
narkoba yang menggunakan sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta
Barat di kamar 322 Hotel d'Arcici Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih,
Jakarta Pusat pada Kamis (12/6/2014).
Parahnya saat ditangkap
pelaku sedang berhubungan intim dengan dua wanita yang satu diantaranya
masih di bawah umur, yakni YY (14) dan FY (21). Perkenalan tersangka
dengan kedua wanita tersebut yakni saat sedang nongkrong di sebuah
minimarket 7 eleven di Jalan Kramat Raya. Kemudian dari perkenalan di
minimarket tersebut, ketiganya sepakat pergi ke hotel.
Setelah
Jabi sapaan akrab pelaku mengajak keduanya bertemu istrinya di hotel
tersebut. Dan akan memberikan sejumlah uang kepada keduanya dan
menjanjikan pekerjaan. Namun, setibanya di hotel, jabi yang juga
pengusaha kain itu, kemudian malah mencekoki keduanya untuk memakai
narkoba jenis sabu sambil menonton video porno.
Setelah itu,
mereka yang sudah mabuk, kemudian berhubungan intim sambil menonton
video porno yang diputar lewat dvd portable. Ketiganya melakukan
hubungan intim sepanjang hari sejak pukul 10.00. Sementara itu, menurut
Kepala Subnit III Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Iptu Agung Rizki
Laksono, pihaknya mendapat informasi dari warga.
Kemudian pada
saat ditangkap ketiganya tanpa busana dan sedang melakukan hubungan
intim secara bersamaan. "Ia mereka tidak berbusana, dan sedang
bercinta," ujarnya saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis
(19/6/2014).
Lanjut Agung, kemudian setelah digeledah di kamar
tersebut juga ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram,
satu alat hisap sabu (bong), cangklong dan sebuah korek gas warna hitam
serta 26 keping vcd porno . Kepada polisi Jabi mengakui memang sudah
menjadi residivis.
"Tersangka sudah pernah direhab, dan ini
merupakan penangkapan yang ketiga kalinya. Ia bukan pengedar tapi
pecandu berat dan belinya sama kurir di kawasan Cempaka Putih," ujar
Agung.
Sementara itu, terkait dengan dua wanita yang ditangkap
bersama korban, keduanya dibebaskan karena salah satunya masih dibawah
umur dan masih Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas perbuatannya, oleh
polisi tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak RI dan UU Narkoba
No 35 Tahun 2009 yang ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar