Kamis, 19 Juni 2014

Saat Asik Hubungan Intim

Ashok Rochiram Punjabi (49) pria keturunan India yang menjadi pecandu narkoba yang menggunakan sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kamar 322 Hotel d'Arcici Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (12/6/2014).

Parahnya saat ditangkap pelaku sedang berhubungan intim dengan dua wanita yang satu diantaranya masih di bawah umur, yakni YY (14) dan FY (21). Perkenalan tersangka dengan kedua wanita tersebut yakni saat sedang nongkrong di sebuah minimarket 7 eleven di Jalan Kramat Raya. Kemudian dari perkenalan di minimarket tersebut, ketiganya sepakat pergi ke hotel.

Setelah Jabi sapaan akrab pelaku mengajak keduanya bertemu istrinya di hotel tersebut. Dan akan memberikan sejumlah uang kepada keduanya dan menjanjikan pekerjaan. Namun, setibanya di hotel, jabi yang juga pengusaha kain itu, kemudian malah mencekoki keduanya untuk memakai narkoba jenis sabu sambil menonton video porno.

Setelah itu, mereka yang sudah mabuk, kemudian berhubungan intim sambil menonton video porno yang diputar lewat dvd portable. Ketiganya melakukan hubungan intim sepanjang hari sejak pukul 10.00. Sementara itu, menurut Kepala Subnit III Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Iptu Agung Rizki Laksono, pihaknya mendapat informasi dari warga.

Kemudian pada saat ditangkap ketiganya tanpa busana dan sedang melakukan hubungan intim secara bersamaan. "Ia mereka tidak berbusana, dan sedang bercinta," ujarnya saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/6/2014).

Lanjut Agung, kemudian setelah digeledah di kamar tersebut juga ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram, satu alat hisap sabu (bong), cangklong dan sebuah korek gas warna hitam serta 26 keping vcd porno . Kepada polisi Jabi mengakui memang sudah menjadi residivis.

"Tersangka sudah pernah direhab, dan ini merupakan penangkapan yang ketiga kalinya. Ia bukan pengedar tapi pecandu berat dan belinya sama kurir di kawasan Cempaka Putih," ujar Agung.

Sementara itu, terkait dengan dua wanita yang ditangkap bersama korban, keduanya dibebaskan karena salah satunya masih dibawah umur dan masih Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas perbuatannya, oleh polisi tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak RI dan UU Narkoba No 35 Tahun 2009 yang ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar