Jejen Sumarlin (18), warga Jalan A Yani, Desa
Air Batu, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa harus mendekam
dibalik jeruji besi. Ia telah melakukan pemerasan dan pengancaman
terhadap Arvan (22), warga Komplek Sukajadi RT 13/04 Kelurahan Sukajadi
Kecamatan Talang Kelapa melalui media sosial Facebook.
Sebelumnya Avran berkenalan dengan seorang perempuan melalui
jejaring sosial Facebook. Ternyata diketahui kemudian, akun Facebook itu
ternyata palsu dan dimiliki oleh Jejen.
Setelah berkenalan melalui Facebook, pelaku kemudian menelepon
korban dengan menyatakan bahwa perempuan yang ada di Facebook tersebut
istrinya. Dan Avran dikatakan telah mengganggu istri Jejen.
Pelaku lalu mengancam akan memukul korban dan mengeroyok
apabila tidak memberikan uang damai sebesar Rp 1,5 juta karena telah
menggoda istrinya.
Merasa takut, korban lalu meminta uang kepada ibunya untuk
berdamai dengan pelaku. Diberilah uang sebesar Rp 700 ribu dan sisanya
nanti akan dibayar sebelum lebaran. Tanpa sepengetahuan anaknya, sang
ibu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Ketika sang anak hendak menyerahkan uang sang ibu dengan
anggota polisi langsung meringkus pelaku yang membawa senjata tajam
(sajam) jenis golok dan uang tunai hasil pemerasan terhadap korban.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Hadi yang didampingi Kanit
Reskrim Iptu Rio MPB membenarkan telah terjadi penangkapan atas pelaku
Jejen yang telah memeras dan mengancam melalui facebook.
"Pelaku kini telah kita amankan karena telah melakukan tindak kriminal penipuan dan pemersan," ujar Hadi.
Saat ini pelaku diamankan di Polsekta Talang Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar