Jumat, 13 Juni 2014

Perkosa gadis di bawah umur, remaja tanggung dibui 6 tahun



Terdakwa pemerkosa gadis di bawah umur, Gerry Faizal (16), harus menjalani masa hukuman enam tahun penjara. Selain itu dia juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta, atau subsidair tiga bulan penjara. Remaja tanggung ini terbukti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerry enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Brahmana dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/6).

Adapun untuk hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu perbuatannya telah merusak kesehatan korban. Selain itu akibat perbuatan terdakwa, korban juga mengalami trauma secara mental.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Vonis yang diterima Gerry itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Gerry sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus tersebut bermula dari perkenalan Gerry dengan korban SNH, gadis berusia 14 tahun melalui jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan itu keduanya memutuskan untuk bertemu langsung pada 10 Maret 2014 lalu di sebuah SPBU di kawasan Cipamokolan.

Gerry kemudian mengajak korban ke tempat kosnya. Setelah berada di kosan, korban disuguhi minuman bersoda yang sudah dicampur obat. Korban pun tak sadarkan diri dan ketika terbangun sudah dalam keadaan celana melorot dan pakaiannya terangkat ke atas. Korban juga merasa bagian kemaluannya sakit.

Keesokan harinya atau pada 11 Maret 2014, korban oleh Gerry dibawa ke rumah AE. Di sana korban digagahi secara bergilir oleh beberapa temannya yaitu AG, AE, CS, DS dan DA. Setelah tiga hari berturut-turut digilir baru korban dipulangkan pelaku.

Gerry pun ditangkap tak lama beberapa hari usai kejadian oleh aparat Polrestabes Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar