Li (17) mengalami trauma, lantaran Halomoan Siagian (40) ayah tirinya tega menyetubuhi gadis itu sejak masih duduk dibangku SMP.
Saat melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
didampingi pamannya, O menyebutkan, kasus tersebut baru terungkap saat
ibu korban MR meninggal dunia pada 1 April lalu. Saat itu, keluarga
curiga dengan tangis histeris Li yang terlihat ketakutan. Ketika
ditanya, korban baru mengakui adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan
HS.
"Awal terungkap saat ibunya meninggal dalam kondisi hamil tua, korban
merasa takut, ketika ibunya meninggal, dia takut bapaknya akan lebih
bebas lagi melakukan hal itu," katanya kepada wartawan, Jumat
(9/5/2014).
Menurut pengakuan Li, pelaku telah lima kali melakukan tindakan
asusila saat dirinya masih duduk di bangku kelas III SMP. Dengan
berpura-pura meminta korban mengurut, pelaku kemudian memaksa korban
melayani nafsu bejatnya.
"Awal dia melakukan itu di tahun 2012, saat itu bapak nyuruh saya
mengurut (pijat), tapi tangan saya dipegang dan didorong ke kasur baru
dia melakukan itu, setelah itu dia mengancam akan membunuh saya bila
melapor," kata Li.
Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bekasi Kota pada 3 April lalu.
Li mendatangi Komnas PA lantaran menilai pihak kepolisian lamban
untuk menangkap pelaku. Padahal seluruh berkas dan visum sudah
dilengkapi.
"Saya berharap pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar