Kamis, 22 Mei 2014

Tunangan Dibatalkan Setelah Calon Istri Disetubuhi

Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang dijadikan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

"Pelaku berinisial IA, umur 22 tahun, warga Desa Tokaben, Kecamatan Konang, Bangkalan, dan korbannya MM (17), salah seorang pelajar dari Kecamatan Konang," kata Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono, Kamis.

Penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga, MM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap MM.


Kapolres mengatakan, korban sebenarnya merupakan tunangan tersangka, akan tetapi orang tuanya tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, apalagi setelah kejadian itu, pertunangan antara IA dengan MM diputus oleh keluarga IA.

"Si tersangka ini juga berniat akan menikah dengan perempuan lain, setelah korbannya sudah tidak perawan lagi," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa Konang, Kecamatan Konang. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan dan ditahan.

Di hadapan tim penyidik Polres Bangkalan tersangka IA mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo, korban dan pelaku tersebut memang sempat bertunangan, karena tidak terima dengan putusan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar