Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda
yang dijadikan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
"Pelaku
berinisial IA, umur 22 tahun, warga Desa Tokaben, Kecamatan Konang,
Bangkalan, dan korbannya MM (17), salah seorang pelajar dari Kecamatan
Konang," kata Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono, Kamis.
Penangkapan
tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga, MM bahwa yang
bersangkutan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap MM.
Kapolres
mengatakan, korban sebenarnya merupakan tunangan tersangka, akan tetapi
orang tuanya tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, apalagi
setelah kejadian itu, pertunangan antara IA dengan MM diputus oleh
keluarga IA.
"Si tersangka ini juga berniat akan menikah dengan perempuan lain, setelah korbannya sudah tidak perawan lagi," katanya.
Berdasarkan
laporan tersebut pihak kepolisian langsung menangkap pelaku di
kediamannya di Desa Konang, Kecamatan Konang. Tersangka langsung
digelandang ke Mapolres Bangkalan dan ditahan.
Di hadapan tim
penyidik Polres Bangkalan tersangka IA mengaku melakukan hubungan
layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo, korban dan pelaku
tersebut memang sempat bertunangan, karena tidak terima dengan putusan
pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak
kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,
tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di bawah Umur dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar