Agus, 27 tahun, tersangka kasus sodomi dan kekerasan
seksual di Jember, Jawa Timur, mengaku perilaku seksualnya yang
menyimpang itu disebabkan trauma. Alasannya, sewaktu masih anak-anak, ia
pernah disodomi oleh anggota keluarganya. "Kejadian itu waktu saya
masih duduk di kelas IV SD," ujar Agus di sela-sela pemeriksaan di
Kepolisian Resor Jember, Jumat, 9 Mei 2014.
Sejak saat
itu dia mengaku lebih punya hasrat seksual kepada anak lelaki ketimbang
perempuan sebayanya. Agus tak membantah pernah menyodomi Y, 8 tahun,
sebanyak tiga kali. Namun dia membantah telah melakukannya kepada
anak-anak lain. "Saya melakukan itu (sodomi) hanya kepada Y," katanya.
Agus
tak menampik bahwa dirinya sering bermain dengan anak-anak berusia 7-10
tahun di Alun-alun Tanggul, terutama waktu sore, malam, atau hari libur
sekolah. Jika nafsu birahinya sudah memuncak, dia memilih mencari
pekerja seks komersial (PSK) di sekitar rel kereta. "Biasanya saya
'begituan' sama PSK di Stasiun Jatiroto, Lumajang," kata Agus.
Agus mengaku menyesali perbuatannya. Kini warga Dusun Krajan, Desa
Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, itu harus merasakan pengapnya sel
tahanan Polres Jember.
Ayah korban, Alf, 36 tahun,
meminta polisi menghukum Agus seberat-beratnya. Alf yang sehari-hari
bekerja sebagai tukang tambal ban ini juga mengikuti berita kasus sodomi
di Jakarta International School. "Tak tahunya malah anak saya sendiri
yang jadi korban," katanya.
Inspektur Satu Suhartanto,
Kepala Bagian Operasi Reserse dan Kriminal Polres Jember, mengatakan
penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Mengenai kondisi
kejiwaan tersangka, Suhartanto mengatakan belum mendapat laporan dari
Klinik Psikiatri RSD dr Soebandi Jember yang memeriksa Agus.
Agus
dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata
Suhartanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar