Seorang siswi sekolah menengah atas di Makassar,
Sulawesi Selatan, melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar atas
tindakan asusila yang dilakukan ayah kandungnya.
Kepala
Sub-Unit I Perlindungan Perempuan Polrestabes Makassar Inspektur Satu
Afrianti Firman membenarkan adanya laporan itu. Dia mengaku sudah
memeriksa korban, 17 tahun. "Saat korban saya periksa, tidak ada anggota
keluarga yang mendampingi. Padahal saya juga membutuhkan pembenaran
atau saksi dari pihak keluarga," kata Afrianti Firman saat dihubungi
Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Menurut Afrianti, dari pengakuan
korban, pelaku berusia 47 tahun itu sudah berkali-kali melakukan aksi
bejatnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Namun korban tidak berani melapor karena diancam pelaku.
"Kasus
ini akan kami dalami, termasuk memanggil dan melakukan pemeriksaan
terhadap terlapor, beserta pihak keluarga yang mengetahu secara detail
kasus ini," ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal
Kepolisian Sektor Biringkayana Ajun Komisaris Chadra Yudha Pranata
mengklaim polisi sebagai pihak berinisiatif membujuk korban untuk
memasukkan laporan secara resmi setelah mendapat informasi dari warga di
sekitar kediaman korban yang bertempat di Jalan Hartako, Kecamatan
Biringkanaya, Makassar.
"Setelah korban bersedia, maka
laporannya kami terus ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak
Polrestabes," kata Chandra. Belum ada konfirmasi dari pihak keluarga
korban, termasuk pelaku.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan
Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin meminta kepolisian mengusut tuntas
kasus itu. Dia menilai kasus asusila harus mendapat penanganan hukum
yang jelas meski pelaku adalah ayah korban sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar