Iwan (21) dengan tega menghabisi nyawa sahabatnya Feri Ardiansyah (17).
Parahnya lagi, Iwan menghujamkan kapak kepada korban di hadapan ibu dan
adiknya. Feri meregang nyawa saat dibawa ke RS Rajawali karena mengalami
pendarahan di kepalanya.
Sembari tertunduk Iwan yang digelandang
di Mapolsekta Bandung Kidul menyesali atas perbuatannya. Dia mengaku
kecewa lantaran dituduh mencuri handphone pacarnya Silvi oleh korban.
Dia
mengaku tidak ada niatan menghabisi nyawa Feri. "Saya tidak ada niatan,
saya pukul pakai belakang kapak saya," ungkapnya. Iwan membantah
temannya dilibatkan dalam pembunuhan. "Saya cuma suruh dua teman saya di
luar saja, karena ini urusan pribadi," kata dia, Rabu (7/5).
Usai
mengeksekusi korban, Iwan kabur bareng kedua temannya Asep Sopian
Nugraha (21) dan Dadan Sulaeman (24). Dalam waktu relatif singkat,
polisi sukses menangkap ketiganya.
Iwan beserta Asep dan Dadan
meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bandung Kulon. Ketiganya diganjar
Pasal 351 ayat (3), Pasal 338, dan Pasal 340 KUHPidana dan UU Darurat No
12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar