DA (18) gadis belia warga kecamatan Kunto Darusalam
kabupaten Rokan Hulu Riau, terpaksa merelakan kesuciannya di tangan dua
pemuda yang memaksanya melayani nafsu bejat OH dan DW. Kedua orang ini
tega memperkosa secara bergilir. Setelah mengeluhkan apa yang dialaminya
ke orang tuanya, mereka pun melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi
merdeka.com Jumat (9/5) mengatakan telah menerima laporan dari keluarga
korban. "Laporan pemerkosaan terhadap DA tengah diselidiki Polres Rohul,
korban sudah dimintai keterangannya, dan pelaku tengah diburu," kata
Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu
(7/5). Saat Kedua Pelaku OH dan DW melintas di depan rumah korban di
titian Gading Desa Kunto Darussalam Kecamatan Kunto Kabupaten Rohul,
pada malam itu, sekitar Pukul 23.00 Wib.
Saat itu, kedua pelaku melihat DA sedang berada di depan rumah.
Bermodus hendak akan meminta minum, selanjutnya mereka pun menghampiri
korban. Melihat situasi rumah korban yang sepi, pelaku yang sudah gelap
mata ini kemudian mendekati korban dan sempat membungkam serta berusaha
menyekap nya. Niat DA yang awalnya hendak menolong pun berujung dengan
pemerkosaan.
Selanjutnya, kedua pelaku ini menggiring korban yang tak mampu
melawan ini ke lantai dua rumah korban. Di sinilah OH dan DW beraksi dan
melampiaskan birahi nya dengan memperkosa korban secara bergantian.
Usai puas oleh nafsu bejatnya, korban pun dibiarkan dan ditinggalkan
begitu saja dengan kondisi yang memprihatinkan.
"Ke depannya, masyarakat hendaknya lebih waspada, apalagi kepada
orang-orang yang belum sepenuhnya dikenal. Selain itu Kepolisian juga
mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan anggota keluarganya, berada
di rumah sendiri," kata Guntur.
Peluang kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, jika
pelaku melihat adanya kesempatan. "Untuk itu kita minta masyarakat agar
lebih waspada, apalagi akhir-akhir ini marak kasus kekerasan seksual,"
pungkasnya.
Atas perbuatan ini, kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 285 KUHP yang
berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang perempuan bersetubuh dengan nya di luar perkawinan, diancam
paling lama 12 Tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar