Rabu, 07 Mei 2014

Mencabuli Korban Dengan Menggerayangi Kemaluan dan Payudara di Permandian

Endang Juhanda, 62 tahun, ditangkap polisi karena dilaporkan telah melecehkan sembilan bocah laki-laki dan perempuan di tempat pemandian kawasan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Modusnya, tersangka mencabuli para korban dengan menggerayangi kemaluan dan payudara lima anak laki-laki dan empat perempuan yang jajan ke warungnya,"ujar Kepala Satuan Reserse Polres Sumedang Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra kepada Tempo, Senin 5 Mei 2014.
Ia menjelaskan, terbongkarnya aksi durjana tersangka berkat laporan masyarakat dan orang tua salah satu korban pada 1 Mei lalu.


"Setelah kami himpun informasi, kami selidiki dan gelarkan kasusnya,  tanggal 4 Mei, tersangka kami ambil dan ditahan di Mapolres,"kata Niko. Dia menuturkan, lokasi rumah dan warung makanan milik Endang terletak tak jauh dari kolam pemandian di Kecamatan Cimalaka.

Warung tersangka juga berdekatan lokasi sekolah mereka. Kedua lembaga pendidikan ini tak punya kantin sendiri. Sehingga siswa-siswinya biasa jajan di luar halaman sekolah, termasuk ke warung milik Endang. "Berdasarkan pengakuan tersangka dan laporan, ya korbannya anak-anak dua sekolah itu,"kata Niko.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pelecehan kepada 9 bocah setidaknya sejak Maret 2014 lalu. Endang membuai para korban dengan iming-iming. "Iming-imingnya, ditawari jajan gratis di warungnya, tapi tidak dalam jumlah besar. Kalau korbannya mau, langsung dibawa ke bagian dalam warung terus digerayangi,"kata Niko.

Niko mengatakan informasi yang beredar di masyarakat ada 11 korban Endang. Hasil penyelidikan juga menduga Endang sudah melakukan aksi bejatnya sejak sekitar awal 2000.
"Tapi data yang tercatat di kami baru 9 korban itu yang sejak Maret 2014. Tentu kasusnya masih kami dalami. Jumlah tersangka bisa saja bertambah,"kata dia. Niko juga mengatakan, sementara ini timnya masih berpegang pada pengakuan tersangka yang hanya menggerayangi tubuh para korban.
Niko memastikan, Endang Juhana bakal dijerat antara lain dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 62 juta,"kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar