Endang Juhanda, 62 tahun, ditangkap polisi karena
dilaporkan telah melecehkan sembilan bocah laki-laki dan perempuan di
tempat pemandian kawasan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Modusnya,
tersangka mencabuli para korban dengan menggerayangi kemaluan dan
payudara lima anak laki-laki dan empat perempuan yang jajan ke
warungnya,"ujar Kepala Satuan Reserse Polres Sumedang Ajun Komisaris
Niko N. Adi Putra kepada Tempo, Senin 5 Mei 2014.
Ia menjelaskan, terbongkarnya aksi durjana tersangka berkat laporan masyarakat dan orang tua salah satu korban pada 1 Mei lalu.
"Setelah
kami himpun informasi, kami selidiki dan gelarkan kasusnya, tanggal 4
Mei, tersangka kami ambil dan ditahan di Mapolres,"kata Niko. Dia
menuturkan, lokasi rumah dan warung makanan milik Endang terletak tak
jauh dari kolam pemandian di Kecamatan Cimalaka.
Warung
tersangka juga berdekatan lokasi sekolah mereka. Kedua lembaga
pendidikan ini tak punya kantin sendiri. Sehingga siswa-siswinya biasa
jajan di luar halaman sekolah, termasuk ke warung milik Endang.
"Berdasarkan pengakuan tersangka dan laporan, ya korbannya anak-anak dua
sekolah itu,"kata Niko.
Kepada polisi, tersangka mengaku
melakukan pelecehan kepada 9 bocah setidaknya sejak Maret 2014 lalu.
Endang membuai para korban dengan iming-iming. "Iming-imingnya, ditawari
jajan gratis di warungnya, tapi tidak dalam jumlah besar. Kalau
korbannya mau, langsung dibawa ke bagian dalam warung terus
digerayangi,"kata Niko.
Niko mengatakan informasi yang
beredar di masyarakat ada 11 korban Endang. Hasil penyelidikan juga
menduga Endang sudah melakukan aksi bejatnya sejak sekitar awal 2000.
"Tapi
data yang tercatat di kami baru 9 korban itu yang sejak Maret 2014.
Tentu kasusnya masih kami dalami. Jumlah tersangka bisa saja
bertambah,"kata dia. Niko juga mengatakan, sementara ini timnya masih
berpegang pada pengakuan tersangka yang hanya menggerayangi tubuh para
korban.
Niko memastikan, Endang Juhana bakal dijerat antara
lain dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 62 juta,"kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar