Jumat, 09 Mei 2014

Penjaga Masjid Sodomi 5 Santri Saat Pulang Ngaji

Lukman, doja atau juru bersih-bersih di Masjid Nur Ilham, Komplek Rusunawa Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, digebuki penghuni rusunawa usai kepergok menyodomi lima santri di Taman Pendidikan Alquran (TPA) Rusunawa.


Saat digelandang ke ruang penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) di lantai II Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Jumat sore, bola mata kirinya berdarah. "Baru habis dapat bagiannya itu," kata seorang warga Rusunawa.

Perbuatan pria dengan tinggi badan sekitar 151 cm ini, terungkap setelah salah satu korban, M (9 tahun), mengadu ke ibunnya. Bocah M, yang baru duduk di bangku kelas IV SD pemukiman nelayan urban barat kota itu, mengaku saat melihat tayangan kasus paedofilia di layar TV. "Maaa, saya juga pernah dikasi begitu (sodomi) sama penjaga mesjid dekat rumah."

Sontak, Erni (37), ibu bocah M, kaget dan histeris. Dia lalu berteriak dan mengadukan kasus paedofilia ke suaminya sebelum melapor ke Mapolsek Mariso. Dari laporan awal itulah, polisi mengembangkan kasus ini. Sadar kasus ini isu nasional, perwira polsek lalu melimpahkan kasus langka ini ke mapolerstabes.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap korban bukan bocah M belaka. Sejak tahun 2013 lalu, sudah lima rekan M yang dapat perlakuan tak senonoh dari Doja Lukman. Seperti M, empat korban lainnya masih murid kelas IV SD. Mereka berusia antara 9 hingga 11 tahun.

Dari keterangan sementara, pelaku kerap "beraksi" di sekretariat panitia masjid. Sekretariat itu, terpisah dari rumah ibadah utama/. Lokasinya hanya sekitar 1,5 meter dari tembok masjid. "Biasanya, setelah pulang mengaji di TPA," kata Marwah, salah satu kerabat bocah yang jadi korban.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur, pelaku menyodomi ke lima murid SD ini bukan hanya satu kali saja tetapi berulang kali

Sementara itu Ibu Marwan , salah satu orang tua korban yang dikonfirmasi di Polrestabes Makassar, mengatakan, kasus sodomi yang dialami anaknya baru dia ketahui hari ini, Jumat (8/5). "Saya juga kaget kenapa ada kejadian begini. Info ini saya tahu dari orang tua yang juga menjadi korban," katanya. Mereka minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasia, tak membantah adanya kemungkinan korban lebih dari lima. "Tapi kami akan kembangkan kemungkinan korbanya sudah lebih dari itu," ujarnya.
Atas perbuatan, Lukman dijerat Pasal 292 KUHP, soal pencabulan. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar