Lukman, doja atau juru bersih-bersih di Masjid Nur
Ilham, Komplek Rusunawa Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, digebuki
penghuni rusunawa usai kepergok menyodomi lima santri di Taman
Pendidikan Alquran (TPA) Rusunawa.
Saat digelandang ke ruang penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) di
lantai II Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Jumat sore, bola mata
kirinya berdarah. "Baru habis dapat bagiannya itu," kata seorang warga
Rusunawa.
Perbuatan pria dengan tinggi badan sekitar 151 cm ini, terungkap
setelah salah satu korban, M (9 tahun), mengadu ke ibunnya. Bocah M,
yang baru duduk di bangku kelas IV SD pemukiman nelayan urban barat kota
itu, mengaku saat melihat tayangan kasus paedofilia di layar TV. "Maaa,
saya juga pernah dikasi begitu (sodomi) sama penjaga mesjid dekat
rumah."
Sontak, Erni (37), ibu bocah M, kaget dan histeris. Dia lalu
berteriak dan mengadukan kasus paedofilia ke suaminya sebelum melapor ke
Mapolsek Mariso. Dari laporan awal itulah, polisi mengembangkan kasus
ini. Sadar kasus ini isu nasional, perwira polsek lalu melimpahkan kasus
langka ini ke mapolerstabes.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap korban bukan bocah M
belaka. Sejak tahun 2013 lalu, sudah lima rekan M yang dapat perlakuan
tak senonoh dari Doja Lukman. Seperti M, empat korban lainnya masih
murid kelas IV SD. Mereka berusia antara 9 hingga 11 tahun.
Dari keterangan sementara, pelaku kerap "beraksi" di sekretariat
panitia masjid. Sekretariat itu, terpisah dari rumah ibadah utama/.
Lokasinya hanya sekitar 1,5 meter dari tembok masjid. "Biasanya, setelah
pulang mengaji di TPA," kata Marwah, salah satu kerabat bocah yang jadi
korban.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur, pelaku menyodomi ke lima murid SD ini bukan hanya satu kali saja tetapi berulang kali
Sementara itu Ibu Marwan , salah satu orang tua korban yang
dikonfirmasi di Polrestabes Makassar, mengatakan, kasus sodomi yang
dialami anaknya baru dia ketahui hari ini, Jumat (8/5). "Saya juga kaget
kenapa ada kejadian begini. Info ini saya tahu dari orang tua yang juga
menjadi korban," katanya. Mereka minta agar pelaku dihukum
seberat-beratnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasia, tak
membantah adanya kemungkinan korban lebih dari lima. "Tapi kami akan
kembangkan kemungkinan korbanya sudah lebih dari itu," ujarnya.
Atas perbuatan, Lukman dijerat Pasal 292 KUHP, soal pencabulan. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar