Berakhir sudah petualangan Sugianto (45), dukun cabul yang juga warga
Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dukun
cabul dengan korban para tunagrahita atau keterbelakangan mental itu,
kekinian meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ringinrejo.
"Diduga,
korban ulah dukun cabul ini sudah banyak. Namun yang terungkap baru dua
korban yang melaporkan ke polisi," ungkap Ajun Komisaris Mustakim,
Kapolsek Ringinrejo kepada Surya Online, Kamis (8/5/2014).
Selama
ini, kata dia, Sugianto mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan
penderita keterbelakangan mental. Sugianto juga rajin mendatangi rumah
korbannya untuk melakukan terapi dan ritual penyembuhan.
Mula-mula,
pelaku menanyakan weton atau hari kelahiran, kemudian melakukan ritual
rajah di tubuh korbannya. Saat ritual rajah itu, tersangka melakukan di
dalam kamar dengan cara menelanjangi korban.
Itu seperti
dilakukan terhadap korban Ln (20) warga Dusun Kalilanang, Desa Selodono,
Kecamatan Ringinrejo. Ia lantas meremas bagian sensitif korban hingga
melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berhasil melakukan
aksinya secara aman, tersangka mengincar Ft (15) yang juga adik kandung
Ln. Namun, korban yang masih di bawah umur ini hanya diremas-remas
bagian sensitifnya kemudian menolak diajak bersetubuh.
Sugianto
beralasan, Ft harus ikut diterapi karena juga memiliki pembawaan seperti
kakaknya. Padahal, Ft merupakan remaja normal tidak punya kelainan
seperti kakaknya.
Kasus ini terungkap setelah Sugianto juga
mengincar ibu kandung korban Ny S (40). Semula pelaku mengajak korban
masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku hendak merajah tubuhnya sehingga
korban harus telanjang.
Namun, korban menolak dan mengadukan kasus itu kepada suaminya. Kasus dukun cabul itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ringinrejo.
Petugas yang mendapat laporan, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Dari
hasil pemeriksaan petugas, Sugianto mengakui perbuatannya mencabuli
korbannya. Apalagi, hasil visum dokter juga semakin menguatkan korban
disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku melakukan pencabulan dengan
berdalih sebagai pengobatan alternatif. Padahal, Sugianto tidak memiliki
keahlian untuk mengobati penderita keterbelakangan mental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar