Setiap ditinggal di dalam rumah oleh ibunya, N (3),
balita yang mendapat kekerasan seksual hanya berdua dengan kakaknya yang
juga masih sangat belia.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP
Sutarmo pada Rabu (7/5/2014) mengatakan, berdasarkan laporan ibu N yang
berinisial L, ia selalu mengunci pintu rumah kala meninggalkan N dan
kakaknya.
"Kakaknya berinisial AD, usianya masih 5 tahun, masih sangat muda juga," ujar Sutarmo.
Sutarmo
melanjutkan, masih berdasarkan keterangan ibu N, AD juga menceritakan
dengan polos bahwa A (17) lah yang mencabuli adiknya. Informasi yang
dihimpun menyebutkan bahwa A berhasil masuk ke dalam rumah N dengan cara
meminta AD membukakan pintu.
Sutarmo menambahkan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk
mendampingi N selama pengembangan kasus.
"Saksi-saksi juga akan terus didampingi sampai kasus ini selesai," kata Sutarmo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar