Rabu, 14 Mei 2014

PNS Hajar Pemerkosa Adiknya

DA (20), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru mengaku diperkosa oleh pacarnya sendiri Jo (19), pada Senin (12/5). Dia diajak ke kamar pacarnya, lantas mengaku dipaksa berhubungan badan. Tak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban menganiaya Jo dan melaporkannya ke polisi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (14/5), mengatakan sudah menerima laporan tersebut. "Laporannya tengah diselidiki, ada dua laporan. Dan kedua belah pihak sudah dimintai keterangannya,"kata Guntur.

Data di kepolisian menyebutkan, Perbuatan Jo berawal dari ajakan pelaku untuk jalan-jalan pada Minggu (11/5) malam sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian DA yang merupakan mahasiswi asal Desa Tanjung Bungo Kampar Timur ini, diajak ke kos-kosan Jo sang pacar.

DA mengaku sempat disekap dan dikurung di dalam kamar Jo sekitar lebih kurang 1 jam. Tak ingin membuang kesempatannya, Jo memeluk dan membuka pakaian korban ini.

Karena kalah tenaga, DA pun disetubuhi oleh Jo di kamar Kos Jo yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Kota.

Usai melancarkan aksinya, DA diantar pulang, namun perbuatan Jo terhadap DA dilaporkan ke keluarganya. Mendengar pengakuan DA, keluarganya lantas tak terima.

Abang DA berinisial SY (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, menghubungi Jo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun sepakat untuk bertemu di sebuah SPBU Pertamina di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru pada Senin (12/5).

Disinilah, bersama dengan rekannya, SY yang menganiaya Jo, hingga mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata sebelah kiri, serta memar pada kepala. Sempat terjadi upaya pemukulan, yang akhirnya dilerai oleh warga yang melihatnya.

Jo melaporkan SY ke Polisi atas tindakan penganiayaan, sedangkan SY melaporkan Jo ke polisi atas perbuatan memerkosa adiknya DA.

Dari pengakuan Jo ke polisi, maksud kedatangannya menemui keluarga DA untuk meluruskan permasalahan yang terjadi antara dirinya dan DA. Awal bertemu, Jo sempat bersalaman dengan SY, yang kemudian SY ini langsung memukulnya bersama dengan rekannya.

Atas perbuatannya, Jo dijerat pasal 285 KUHP, yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan nya diluar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Sementara itu atas perbuatan tindak kekerasan oleh SY yang merupakan keluarga dari korban ini, sejauh ini tengah didalami, jika terbukti kedua terlapor akan dijerat hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar