DA (20), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di
Pekanbaru mengaku diperkosa oleh pacarnya sendiri Jo (19), pada Senin
(12/5). Dia diajak ke kamar pacarnya, lantas mengaku dipaksa berhubungan
badan. Tak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban menganiaya
Jo dan melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP
Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu (14/5), mengatakan
sudah menerima laporan tersebut. "Laporannya tengah diselidiki, ada dua
laporan. Dan kedua belah pihak sudah dimintai keterangannya,"kata
Guntur.
Data di kepolisian menyebutkan, Perbuatan Jo berawal dari
ajakan pelaku untuk jalan-jalan pada Minggu (11/5) malam sekitar pukul
18.30 WIB, kemudian DA yang merupakan mahasiswi asal Desa Tanjung Bungo
Kampar Timur ini, diajak ke kos-kosan Jo sang pacar.
DA mengaku
sempat disekap dan dikurung di dalam kamar Jo sekitar lebih kurang 1
jam. Tak ingin membuang kesempatannya, Jo memeluk dan membuka pakaian
korban ini.
Karena kalah tenaga, DA pun disetubuhi oleh Jo di
kamar Kos Jo yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu,
Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Kota.
Usai melancarkan
aksinya, DA diantar pulang, namun perbuatan Jo terhadap DA dilaporkan ke
keluarganya. Mendengar pengakuan DA, keluarganya lantas tak terima.
Abang
DA berinisial SY (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini,
menghubungi Jo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun
sepakat untuk bertemu di sebuah SPBU Pertamina di Jalan Arifin Ahmad
Pekanbaru pada Senin (12/5).
Disinilah, bersama dengan rekannya,
SY yang menganiaya Jo, hingga mengalami luka lebam pada bagian pelipis
mata sebelah kiri, serta memar pada kepala. Sempat terjadi upaya
pemukulan, yang akhirnya dilerai oleh warga yang melihatnya.
Jo melaporkan SY ke Polisi atas tindakan penganiayaan, sedangkan SY melaporkan Jo ke polisi atas perbuatan memerkosa adiknya DA.
Dari
pengakuan Jo ke polisi, maksud kedatangannya menemui keluarga DA untuk
meluruskan permasalahan yang terjadi antara dirinya dan DA. Awal
bertemu, Jo sempat bersalaman dengan SY, yang kemudian SY ini langsung
memukulnya bersama dengan rekannya.
Atas perbuatannya, Jo dijerat
pasal 285 KUHP, yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman
memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan nya diluar perkawinan,
diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Sementara
itu atas perbuatan tindak kekerasan oleh SY yang merupakan keluarga
dari korban ini, sejauh ini tengah didalami, jika terbukti kedua
terlapor akan dijerat hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar