Seorang siswi SMA berusia 15 tahun mengaku menjadi korban pemerkosaan
yang dilakukan kekasihnya Acai (21) seorang pemuda keturunan Tiong Hoa
di kontrakannya. Tak terima, keluarga korban melaporkan Acai hingga
dijebloskan ke penjara tahanan Polsek Limapuluh Pekanbaru.
Pemuda
yang tinggal di kos Jalan Sungai Kampar Limapuluh itu ditangkap polisi
pada Selasa (27/5) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap
pacarnya. Perbuatan itu dilakukannya saat berada di kontrakannya Minggu
(25/5). Awalnya korban menolak, namun karena kalah tenaga ia terpaksa
menjadi korban kegilaan Acai.
Kapolsek Limapuluh Kompol
Suherwanto kepada wartawan, Rabu (28/5) menceritakan, awal kejadian
tersebut saat Acai membawa korban ke kamar kontrakan dan menyetubuhinya
di sana. "Keduanya sudah saling kenal dan berpacaran," kata Suherwanto.
Setelah
pulang ke rumahnya, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada
orangtuanya. Alangkah kaget sang orangtua korban mendengar pengakuannya,
tidak terima anaknya diperkosa, mereka membuat laporan ke Polsek
Limapuluh.
"Setelah mendapat laporan, anggota langsung mengejar
pelaku dan menangkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka kami tahan dan
dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar