Terinspirasi video porno yang tersimpan dalam memori ponselnya, AYK
(17), warga Wonokusumo Jaya, Surabaya, Jawa Timur, ingin mencoba
imajinasinya kepada ABG yang baru dipacarinya selama dua minggu.
Alhasil, dari hubungan terlarang itu, korban LND (16), siswi di salah
satu SMP Swasta di Surabaya yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya
Semampir itupun, kini mengandung lima bulan.
Dari pengakuan
tersangka AYK yang mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya,
dia hanya menggauli korban dua kali saja. Yang pertama dilakukan di
rumah teman tersangka, yaitu tersangka MSJ (17), warga Tenggumung Baru
Selatan, yang juga ikut diamankan polisi, dan seminggu kemudian di
daerah Watu-Watu, Pantai Ria Kenjeran, Surabaya.
"Dari pengakuan
tersangka, dia mengaku melakukannya dua kali. Yang pertama di rumah
tersangka MSJ, yang juga meminta jatah (ikut menggauli korban), dan
seminggu kemudian melakukannya di daerah Watu-Watu, Kenjeran, tepatnya
pada bulan Agustus 2013. Dan karena perbuatan tersangka itu, korban
sekarang hamil lima bulan," terang Kasubag Humas Polres Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar, Kamis (8/5).
Aksi cabul
tersangka itu, bermula dari perkenalannya dengan korban di Jalan
Wonokusumo Jaya Gg I, Surabaya. Selanjutnya, dua ABG berlainan jenis
inipun menjalin cinta monyet. Dua minggu sejak perkenalannya itu,
tersangka AYK mengajak korban ke rumah MSJ untuk memuaskan syahwatnya.
"Saya
terinspirasi dari video porno di HP saya. Kemudian mengajaknya (korban)
berhubungan ke rumah dia," kata AYK sembari menunjuk ke arah tersangka
MSJ di hadapan penyidik.
Selanjutnya, atas laporan orang tua
korban, SNM (50), petugas dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Kedua tersangka
akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang RI
Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar