Jumat, 09 Mei 2014

Dua ABG Hamili Satu Gadis SMP, Lalu Anak siapa itu?

Terinspirasi video porno yang tersimpan dalam memori ponselnya, AYK (17), warga Wonokusumo Jaya, Surabaya, Jawa Timur, ingin mencoba imajinasinya kepada ABG yang baru dipacarinya selama dua minggu. Alhasil, dari hubungan terlarang itu, korban LND (16), siswi di salah satu SMP Swasta di Surabaya yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya Semampir itupun, kini mengandung lima bulan.


Dari pengakuan tersangka AYK yang mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Perak Surabaya, dia hanya menggauli korban dua kali saja. Yang pertama dilakukan di rumah teman tersangka, yaitu tersangka MSJ (17), warga Tenggumung Baru Selatan, yang juga ikut diamankan polisi, dan seminggu kemudian di daerah Watu-Watu, Pantai Ria Kenjeran, Surabaya.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku melakukannya dua kali. Yang pertama di rumah tersangka MSJ, yang juga meminta jatah (ikut menggauli korban), dan seminggu kemudian melakukannya di daerah Watu-Watu, Kenjeran, tepatnya pada bulan Agustus 2013. Dan karena perbuatan tersangka itu, korban sekarang hamil lima bulan," terang Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar, Kamis (8/5).

Aksi cabul tersangka itu, bermula dari perkenalannya dengan korban di Jalan Wonokusumo Jaya Gg I, Surabaya. Selanjutnya, dua ABG berlainan jenis inipun menjalin cinta monyet. Dua minggu sejak perkenalannya itu, tersangka AYK mengajak korban ke rumah MSJ untuk memuaskan syahwatnya.

"Saya terinspirasi dari video porno di HP saya. Kemudian mengajaknya (korban) berhubungan ke rumah dia," kata AYK sembari menunjuk ke arah tersangka MSJ di hadapan penyidik.

Selanjutnya, atas laporan orang tua korban, SNM (50), petugas dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar