Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
menahan JH (36) yang diduga melakukan tindakan asusila kepada adik
iparnya pada 30 Desember 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri
Lubukbasung Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Nur
Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awilda di Lubukbasung, mengatakan,
penahanan JH ini setelah Kasi Pidum dan JPU melakukan pemeriksaan usai
Polres Agam melimpahkan berkas dan tersangka.
"JH kita tahan
karena sudah cukup bukti dan saat ini tersangka kita titipkan di Lembaga
Pemasyarakatan Sago, Kecamatan Lubukbasung. Dalam waktu dekat kasus ini
kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung," kata dia seperti
dilansir Antara, Selasa (20/5).
JH terbukti melakukan tindakan
pemerkosaan kepada WR (20) warga Padang Tonga, Nagari Manggopoh,
Kecamatan Lubukbasung pada 30 Desember 2013. WR merupakan adik dari
istri tersangka dan tindakan ini dilakukan di bekas kamar tersangka saat
rumah dalam keadaan sepi.
Sesaat setelah kejadian itu, ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang menangis dengan pakaian acak-acakan.
Saat
itu, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh kakak iparnya dan
pada 13 Januari 2014. Ibu korban melapor ke Polres Agam pada 13 Januari
2014 dengan Nomor Polisi: LP/04/K/I/2014/Res Agam.
"Dari
pengakuan tersangka ke penyidik Polres Agam, korban diperkosa sebanyak
15 kali semenjak tahun 2010 sampai 2013 di rumah korban," katanya.
Atas
perbuatannya, tersangka diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara. "Ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat
yang melakukan tindakan pemerkosaan dan kita tidak main-main dengan
kasus ini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar